Komisi Yudisial Periksa Hakim PT Jabar Dalam Waktu Dekat

Komisi Yudisial Periksa Hakim PT Jabar Dalam Waktu Dekat

- detikNews
Jumat, 12 Agu 2005 14:49 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial cepat bergerak. Lembaga yang baru semingguan terbentuk ini segera memanggil dan memeriksa majelis hakim PT Jabar yang memutuskan perkara sengketa pilkada di Depok dalam waktu dekat. Demikian diungkapkan Ketua Sementara Komisi Yudisial H.M. Irawady Joenoes kepada wartawan usai pertemuan antara anggota Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2005)."Kita baru menerima salinan putusan PT Jabar itu kemarin dan sedang kami pelajari bersama," ujar Irawady.Irawady belum bisa memastikan kapan para hakim PT Jabar dipanggil. "Dalam waktu dekat," tegasnya.Apakah Komisi Yudisial sudah melihat ada indikasi ketidakwajaran dalam putusan itu? "Belum, belum. Itu kan keputusan bersama, bukansendiri-sendiri," ujarnya.Mengenai teknis pemeriksaan terhadap para hakim dari PT Jabar, saat ini Komisi Yudisial sedang mempersiapkannya. "Kami siapkan dulu. Kami bagi tujuh, masing-masing anggota menyiapkan bentuk-bentuk pertanyaannya baru kita panggil," urainya.Selain majelis hakim PT Jabar, Komisi Yudisial juga akan memanggil pihak pelapor yakni Nurmahmudi Ismail karena dalam pemeriksaan kedua belah pihak harus didengar secara sama.Sesuai undang-undang, apabila nantinya para hakim tersebut terbukti bersalah, maka sanksi maksimal yang bisa diberikan oleh Komisi Yudisial adalah memberikan rekomendasi kepada MA agar memecat mereka.Kode Etik HakimSementara dalam pertemuan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial dibahas mengenai kode etik hakim di Indonesia. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyamakan pandangan mengenai tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh Komisi Yudisial nantinya."Saya melihat ada kebersamaan yang positif untuk menentukan kode etik dan perilaku hakim. Tapi sayangnya perwakilan dari MA tidak hadir," sesal Irawady.Menurut rencana pertemuan antara Komisi Yudisial, MK dan MA ini akan dilakukan kembali untuk membahas masalah serupa. Mengenai perumusannya seperti apa, Irawady menyatakan hal itu nanti akan diputuskan bersama-sama. (nrl/)


Berita Terkait