"Ya, jadi saksi di PN Tipikor," kata pengacara Novanto, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/9).
Novanto saat ini sedang menjalani vonis 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Dia dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, Irvanto didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto, yaitu Made Oka Masagung, didakwa bersama-sama dengan Irvanto, yang merupakan keponakan Novanto.
Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit 'haram' dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto.
Dalam persidangan sebelumnya Selasa (4/9), Istri Novanto Deisti Astriani Tagor menjadi saksi sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Selain Deisti, jaksa KPK menghadirkan saksi Dirut PT Quadra Solution Ahmad Fauzi, mantan Staf Dirjen Dukcapil Yusep Sumartono, mantan ketua pengadaan proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, PNS Pengkajian BPPT Tri Sampurno, dan mantan ketua tim teknis proyek e- KTP Husni Fahmi.
Saksikan juga video 'Jaksa Beberkan Aliran Uang Haram E-KTP Setnov Via Ponakan':
(ibh/jbr)











































