"Tragis," kata komisioner KPAI Ai Maryati kepada detikcom, Jumat (14/9/2018).
KPAI berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum pelaku dengan berat. KPAI juga meminta polisi menggunakan UU Perlindungan Anak dalam mengusut kasus penyekapan dan pemerkosaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menambahkan korban harus dipastikan mendapatkan bantuan rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis. Upaya pemulihan korban tersebut akan dilakukan KPAI bersama kepolisian, Dinas Sosial, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Korban harus dipastikan mendapatkan bantuan rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikis akibat trauma berat yang dialaminya pasca-mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, gadis 16 tahun disekap dan diperkosa selama 14 hari oleh beberapa pemuda di Enrekang, Sulsel. Pelaku berinisal RM ini awalnya menjanjikan korban untuk diajak berjalan-jalan setelah merayakan hari Idul Adha pada 14 Agustus lalu.
"Di sebuah rumah kosong di hutan, pelaku RM ini memperkosa korban selama 2 hari. Korban diancam akan ditinggalkan di hutan jika tidak mengikuti kemauan pelaku," kata Kasat Reskrim Enrekang, AKP Abdul Haris Nicolaus saat berbincang dengan detikcom, Kamis (13/9).
Setelah dua hari menyekap korban, RM kemudian menghubungi temannya yang lain, yaitu RR melalui sambungan telpon. Dari komunikasi itu, RM meminta RR untuk membawa makanan.
"Korban kemudian diserahkan kepada RR. RR lalu memindahkan korban ke rumah kebun yang lain yang jaraknya 2 kilometer dari lokasi pertama. Di sana, korban kembali diperkosa oleh RR dan rekannya yang lain," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anggota keluarganya selama beberapa hari.
Saksikan juga video 'Ditawari Jadi Model Iklan, Gadis di Surabaya Diperkosa':
(ibh/jbr)











































