"Kamis (13/9), tim eksekutor bidang pidana khusus berhasil melakukan penagihan dan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp 740.641.037 dan denda sebesar Rp 100.000.000," ujar Kajari Jakarta Utara Roberth Tacoy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (13/9/2018).
Roberth mengatakan perkara yang dimaksud itu pemotongan dana swakelola oleh terpidana. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp 34 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini terpidana sudah dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Hal itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam putusannya No 21/Pidsus-TPK/2018/PNJktPst tertanggal 25 Juli 2018.
"Terpidana juga saat ini sedang menjalankan pidana penjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," tutur Roberth.
Roberth mengatakan, selain Sisca, terdapat enam terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi ini. Pihaknya akan berupaya mengusut tuntas kasus para terpidana itu.
"Total 7 orang pelaku telah dipidana dalam perkara ini, yaitu Wagiman, Djoko Susetyo, Surya Kopa, Slamet Riyadi, Saripudin, Kuryatna, dan Sisca Hermawati," ungkapnya.
"Kami terus berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara pelaku lain melalui pelacakan dan penyitaan aset," tutup Roberth. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini