Penghentian penyelidikan itu disampaikan lewat surat bernomor B/760/IX/Res.1.2/2018/Direskrimum bertanggal 12 September 2018. Surat itu dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.
"Tidak ditemukan perbuatan pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terlapor Bambang Soesatyo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP," demikian bunyi surat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal saat Vita Setyaningrum, pemilik sebidang tanah di wilayah Klungkung, Bali, menuduh Bamsoet menyerobot jalan akses ke pantai yang merupakan haknya. Vita mengatakan suaminya, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, membeli sebidang tanah di Banjar Tegal, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, dengan nomor sertifikat 22.06.03.07.4.00031.
![]() |
Tanah yang dimiliki Vita seluas 3,8 are, sedangkan tanah milik Bamsoet hampir 200 are. Vita mengatakan akses jalan dari tanahnya ke pantai diserobot Bamsoet dengan cara ditutupi tembok.
Vita melaporkan Bamsoet ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor LP/618/IV/2018. Vita menyebut masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 tertanggal 15 Mei. Sementara itu, Bamsoet membantah sudah menyerobot tanah Vita.
Kembali ke penghentian kasus, Kombes Andi Fairan mengatakan 2 tahun lalu sudah ada kesepakatan antara Vita dan Bamsoet soal penggunaan tanah yang menjadi jalan akses ke pantai. Karena itu, polisi berharap masalah ini bisa diselesaikan keduanya.
"Mereka bertetangga, mereka sepakat untuk memindahkan tanahnya yang lain. Dari pelapor membuat tangga untuk turun ke pantai, artinya kalau dia membuat tangga sendiri artinya menerima tanahnya dimanfaatkan oleh Bambang Soesatyo. Lalu kenapa baru sekarang melapor?" kata Kombes Andi saat dihubungi, Kamis (13/9/2018).
"Itu sudah setuju 2 tahun lalu, baru 2 tahun kemudian lapor diserobot. Jadi Pak Bambang menggunakan lahan itu atas sepengetahuan dan keinginan mereka, kedua belah pihak," sambungnya.
![]() |
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Vita sudah menerima surat penghentian kasus itu. Dengan begitu, dia menganggap Bamsoet harus mengembalikan tanah miliknya.
"Kan tidak ditemukan bukti kalau Pak Bamsoet ambil tanah saya. Tapi jelas tembok itu ada. Harusnya saya bisa ambil tanah saya lagi," ujar Vita saat dihubungi. (imk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini