"Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang penggantinya, yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank. Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada April 2018. Selain itu, hak politiknya dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto selesai menjalani masa hukuman.
Dalam perkembangannya, Novanto sudah melunasi denda Rp 500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti, Novanto pernah menitipkan Rp 5 miliar ke KPK, kemudian mencicil USD 100 ribu, dan ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp 1.116.624.197.
Dengan begitu, Novanto baru membayar Rp 5 miliar ditambah USD 100 ribu atau sekitar Rp 1.483.500.000 (dengan kurs USD 1 = Rp 14.835) ditambah Rp 1.116.624.197 sehingga totalnya kurang-lebih Rp 7.600.124.197.
Sedangkan Novanto harus membayar USD 7,3 juta atau sekitar Rp 108.295.500.000 (dengan kurs USD 1 = Rp 14.835) sesuai putusan majelis hakim. Jadi, Novanto masih harus membayar uang pengganti kurang-lebih Rp 100.695.375.803 (Rp 108.295.500.000 dikurangi Rp 7.600.124.197). (haf/dhn)