Kompensasi untuk GAM Harus Dapat Persetujuan DPR
Jumat, 12 Agu 2005 13:32 WIB
Jakarta - Pemerintah harus mengantongi izin DPR jika pemberian kompensasi bagi eks anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berupa tanah dan pekerjaan diambil dari dana APBN."Kalau pemberian kompensasi diambil dari dana APBN, maka nggak bisa ditawar-tawar, harus dibicarakan dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR melalui pembahasan di komisi terkait dan paripurna," tegas Ketua DPR Agung Laksono.Hal ini disampaikan dia di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (12/8/2005).Meski demikian, Agung memahami niat pemberian kompensasi tersebut. Menurutnya, setelah eks anggota GAM dapat amnesti, maka haknya sebagai warga negara Indonesia, hak politik, dan ekonomi harus dipulihkan."Jadi saya bisa memahami dalam konteks kemanusiaan itu. Namun jangan sampai ada kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya," katanya mewanti-wanti.Apa hal ini tidak dibahas dalam rapat konsultasi pemerintah-DPR? "Saya sendiri tidak tahu rencana ini sebelumnya, karena dalam konsultasi, penjelasannya disampaikan secara cepat, sehingga tidak detil," ujar Agung.Politisi Golkar ini juga mengaku tidak tahu jumlah dana yang bakal dikucurkan, termasuk waktu pemberian kompensasi."DPR meminta nota kesepahaman damai diberikan pascapenandatanganan damai tanggal 15 Agustus. Sorenya harus disampaikan ke DPR untuk dibahas di paripurna tanggal 16 Agustus," tandas Agung.
(aan/)











































