"Itu kan general, ganti sistem. Ketika dia general, maka mesti dipahami sebagai sesuatu bersifat umum, kan gitu. Jadi, apa masalahnya, di mana letak salahnya? Saya cuma ngomong ganti sistem kok, kenapa dianggap itu makar," ujar Ismail saat dimintai tanggapan di Gedung Joang 45, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Ismail menilai tuduhan makar melalui ujaran 'ganti sistem' hanyalah anggapan dari pihak yang melaporkannya. 'Ganti sistem', dikatakan Ismail, hanyalah kalimat biasa yang berarti mengganti hal buruk menjadi hal yang lebih baik lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail menjelaskan kata 'makar' memiliki unsur tersendiri sebagaimana tertuang dalam KUHP. Menurut dia, istilah 'ganti sistem' belum memenuhi unsur itu.
"Makar itu yang kita baca dari KUHP harus mengandung unsur aanslag, penyerangan pribadi kepada presiden, wakil presiden, terhadap kedaulatan negara, penyerangan terhadap keutuhan negara. Seruan ganti presiden, di mana penyerangannya itu? Jadi, jelas ini laporan mengada-ada," tegas Ismail.
Ismail dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat). Selain Ismail, Almisbat melaporkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Keduanya dilaporkan karena dianggap ingin mengganti sistem pemerintah RI.
"Pernyataan GANTI SISTEM dalam gerakan #2019GANTIPRESIDEN yang dilakukan oleh juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Mardani Ali Sera dapat diduga sebagai bentuk upaya makar," tutur anggota Almisbat Komarudin kepada detikcom, Rabu (12/9).
Laporan Komarudin tercatat di SPKT Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/1113/IX/2019/BARESKRIM tertanggal 12 September 2018. Mardani dan Ismail dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 82A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini