Jaksa Hukum Cambuk yang Terima Sogokan Kena Sanksi
Jumat, 12 Agu 2005 13:01 WIB
Banda Aceh - Meski terlambat, kebenaran tak akan pernah lapuk. Begitu kira-kira satu petuah. Akhirnya, terbukti juga bahwa jaksa para terhukum cambuk beberapa waktu lalu di Biruen, Aceh, menerima uang 'terimakasih'. Jaksa nakal itu, Erwin Nasution SH, akan dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.Pembuktian ini didapat setelah sejumlah saksi dan korban diperiksa oleh Asisten Pengawas Kejati NAD, Chairuddin Sipahutar SH. Demikian diutarakan Kasie Kapenkum dan Humas Kejati NAD Abdulhadi SH pada wartawan, Jumat (12/8/2005)."Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun itu diusulkan oleh Kajati NAD pada Kejaksaan Agung. Tapi sampai sekarang usulan itu belum ada jawaban dari Kejagung," ujarnya.Sebagaimana pernah diberitakan, jaksa Erwin Nasution yang juga Kasi Intel Kejari Biruen ini, menerima uang 'terimakasih' dari masing-masing terhukum cambuk sebesar Rp 800 ribu. Menurut para terhukum cambuk pada wartawan, semula mereka diminta uang tersebut agar tidak mendapat hukuman cambuk.Tapi nyatanya, meski mereka telah berhutang dan menjual perabotan rumah untuk memenuhi keinginan sang jaksa, hukum cambuk bagi para terhukum kasus maisir (judi) ini tetap jalan.Tak pelak, para terhukum cambuk ini akhirnya buka suara. Awalnya, Nasution membantah. Tapi akhirnya dia mengaku juga.
(nrl/)










































