Tak Ada Perpu Irjabar

Yusril Ihza:

Tak Ada Perpu Irjabar

- detikNews
Jumat, 12 Agu 2005 12:08 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk mengesahkan keberadaan Provinsi Irjabar menyusul dibatalkannya UU pembentukannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu itu dianggap belum perlu."Yang menjadi dasar berjalannya wilayah tersebut adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, jadi sama dengan provinsi lainnya," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai mendampingi Presiden SBY menerima tokoh Irjabar di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (12/8/2005).Namun demikian, lanjut Yusril, keputusan MK yang membatalkan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pemekaran Wilayah Papua tidak berlaku surut. "Karena Irjabar telah terbentuk sebelum adanya keputusan MK, maka tidak otomatis provinsi itu harus dibubarkan setelah UU pembentukannya dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum," tutur Yusril.Penolakan sebagian kalangan terhadap keberadaan Irjabar selama ini, kata Yusril, tidak terkait dengan landasan hukum tersebut tapi lebih dilatarbelakangi faktor politis. "Secara de jure Irjabar ada dan de facto juga ada," katanya.Sama halnya dengan Papua yang menjadi provinsi induk, lanjut Yusril, UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus juga berlaku di Irjabar. Artinya, segala implementasi dari aturan dan konsekuensi hukum yang tercantum di sana juga mencakup wilayah Irjabar.Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB, para tokoh Irjabar menyampaikan keluhannya seputar implementasi UU Otsus, terutama tentang pembagian hasil pendapatan daerah. Contohnya soal pajak kendaraan bermotor di Irjabar yang masih dipungut oleh Pemprov Papua. Buntutnya, sumber pendapatan Irjabar saat ini hanya tergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. (umi/)


Berita Terkait