"Sementara ini disetop dulu, warga minta pembangunan tidak dilanjutkan. Ini demi keamanan bersama," kata Camat Lubuk Raja, Monang Suryasinata, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Menurut Monang, bangunan ruko milik kepala dusun di Desa Batu Winangun, Sucipto, disetop setelah dapat penolakan dari warga sekitar. Meskipun sempat ada diskusi, ternyata belum ada kata sepakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang belum ada titik temu. Kami dari kecamatan sudah tawarkan supaya jalan digeser saja sedikit. Tapi balik lagi, warganya ada yang menolak," sambung Monang.
Sementara itu, kuasa hukum warga di Batu Winangun, Afrizal, menyebut pada pertemuan beberapa waktu lalu belum ada kata sepakat. Afrizal menyebut si pemilik ruko tidak bisa menunjukkan bukti bahwa tanah itu miliknya.
"Pertemuan sudah, Kadus (Sucipto) tak ada menunjukkan bukti bahwa itu tanah mereka. Dari situ aja sudah jelas bahwa ini jalan umum dan seharusnya ya tidak boleh dibangun ruko," kata Afrizal.
"Katanya tanah itu dibeli dari orang tua Sucipto, kemudian dibangun ruko mau buat warung. Bangunannya pun berada di luar pagar rumah orang tuanya, Tris," tegas Afrizal.
Sampai saat ini, warga masih menunggu kesepakatan dengan sang kadus. Warga menyebut keberadaan ruko mengganggu akses mereka. (rvk/rvk)