"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang 2 saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) dan IM (Idrus Marham), yaitu Nicke Widyawati dan Samin Tan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," sambungnya.
Nicke sempat dipanggil pada Senin (3/9) lalu sebagai saksi Idrus Marham, namun Nicke absen. Nicke dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1. (haf/dhn)











































