Eks Waka PN Medan Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap

Eks Waka PN Medan Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 13 Sep 2018 10:26 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dia dipanggil sebagai saksi kasus suap yang menjerat hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Selain Wahyu, KPK juga memanggil hakim PN Medan Sontan Marauke Sinaga, panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait, karyawan swasta PT Erni Putra Terari bernama Iwan, staf hakim Merry Purba bernama Winda Amboro Br Gultomdan, seorang pengacara bernama Farida. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Tamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam perkara ini, Merry diduga menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin. Merry dan Tamin pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, seorang panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian ada pula orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads