"Bukankah dakwah adalah mengajak masyarakat bergerak dari kegelapan menuju pancaran sinar Tuhan?" kata Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan PBNU, Robikin Emhas, kepada detikcom, Kamis (13/9/2018).
Menurutnya, tak ada alasan untuk mengabaikan kelompok masyarakat yang selama ini bekerja di tempat hiburan malam. Mereka harus dituntut untuk menjadi orang yang lebih baik lagi, yakni yang sesuai dengan agama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di komunitas kegelapan tidak diperkenalkan Tuhan dengan keserba-mahaannya, basis moral apa yang membenarkan pengabaian kewajiban kita untuk menyentuh mereka yang selama ini dicap sebagai masyarakat yang hidup dalam kegelapan?" tutur Robikin.
Dakwah, dia menjelaskan, adalah aktivitas mengajak manusia mengenal Tuhan. Hubungan manusia dengan Tuhan mampu membangun hubungan yang harmonis antar sesama manusia. Maka harmoni akan tercipta di kehidupan.
"Untuk itu aktivitas dakwah juga perlu memperhatikan kaidah dan etika dakwah. Yakni dilakukan dengan lemah lembut dan bijaksana, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat, termasuk dakwah di komunitas kegelapan," tuturnya.
Selain berdakwah di tempat hiburan malam, Gus Miftah yang bernama KH Miftah Maulana Habiburrahman itu adalah pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman. Ada 70 santri yang dia asuh. Mereka para santri terdiri dari mantan narapidana, mantan pegawai salon plus, dan mantan pegawai tempat hiburan malam.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini