"Iya SP3 (dihentikan, red)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (12/9/2018).
Jerry mengatakan laporan itu telah dicabut sejak sebulan yang lalu. Namun Jerry belum menjelaskan lebih lanjut soal identitas pelapor dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini dicabut oleh pelapornya. Sudah sebulan yang lalu (dicabut laporannya)," ujar dia.
Joseph sebelumnya diamankan di JLNT Casablanca, Minggu (15/7) sekitar pukul 14.45 WIB. Dia diduga menerima uang pungli sebesar Rp 520 ribu.
Dia juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini