KPU: Kepala Daerah Bisa Jadi Timses Asal Bukan Ketua

KPU: Kepala Daerah Bisa Jadi Timses Asal Bukan Ketua

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 16:20 WIB
Gedung KPU/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan kepala daerah bisa menjadi tim sukses (timses) Pilpres 2019. Namun kepala daerah dilarang menjadi ketua timses.

"Menurut PKPU yang juga diturunkan dari Undang-Undang, kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Indonesia kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Wahyu mengatakan, bila kepala daerah menjadi ketua timses maka kinerjanya akan terganggu. Banyak waktu dihabiskan untuk kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," kata Wahyu.

"Sebagai pribadi dia mempunyai hak politik. Tetapi kalau seorang kepala daerah atau pejabat negara, kan ada aturan lain. Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu," kata Wahyu.



Tonton juga 'Zulkifli Hasan Klaim Gatot Gabung Timses Prabowo-Sandi':

[Gambas:Video 20detik]

(aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads