2 Pembobol Safety Box Bar di Seminyak Didor

2 Pembobol Safety Box Bar di Seminyak Didor

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 16:16 WIB
2 Pembobol Safety Box Bar di Seminyak Didor
Ilustrasi (dok.detikcom)
Seminyak - Dua perampok safety box yang berisi duit puluhan juta di restoran di kawasan Seminyak, Bali ditangkap. Kedua pelaku Ismanu (31) dan Bayu Citra Pitana (33) ditembak karena melawan petugas.

"Unit Resmob Polresta Denpasar membekuk pelaku pencurian safety box yang terjadi di Fatboys Bar Jalan Raya Seminyak Kuta Badung, Kamis (6/9) di Pasar Sentral Jalan Pintas Siligita Benoa Kuta Selatan Kabupaten Badung," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha ketika dimintai konfirmasi, Rabu (12/9/2018).

Bayu merupakan mantan karyawan restoran tersebut. Bayu diketahui kabur membawa lari duit Rp 50 juta yang ada di dalam safety box milik korban IWI (35) ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Resmob selanjutnya melakukan pengejaran serta penangkapan yang dibackup Resmob Polres Jember dan mengamankan pelaku bernama Bayu Citra Pitana pada hari Kamis (6/9) sekitar pukul 01.00 wita di rumah orang tuanya di desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro, Jember. Pelaku selanjutnya dibawa menuju ke Bali untuk dilakukan pengembangan dan pelaku mengaku melakukan aksinya dibantu oleh seorang temannya yang bernama Ismanu (31)," terangnya.

Pada hari yang sama Ismanu ditangkap di tempat kerjanya sebagai buruh bangunan di kawasan Pasar Sentral, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Keduanya kemudian ditembak karena melawan petugas.

"Keduanya melawan saat mencari barang bukti di daerah Nusa Dua," terang Wayan.

Wayan menambahkan uang Rp 50 juta hasil rampasan itu dibagi dua untuk membayar utang, motor hingga membeli narkotika. Barang bukti yang disita polisi yakni safety box, linggis, sepeda motor, ponsel, uang sebanyak Rp 1,4 juta dari pelaku Bayu, ponsel, tas pinggang, dan sisa uang Rp 1 juta dari pelaku Ismanu.

"Menurut keterangan tersangka Bayu uang bagi hasil pencurian tersebut habis digunakan untuk membayar utang sebanyak Rp 11,5 juta kemudian untuk membeli sabu Rp 1,2 juta dan sisanya untuk keperluan lainnya. Sedangkan menurut keterangan pelaku Ismanu mengaku bahwa uang hasil pencurian tersebut pelaku gunakan untuk membayar utang sebanyak Rp 12 juta kemudian membeli 1 unit sepeda motor dan membeli 1 unit Hp dan sisanya digunakan kebutuhan sehari-hari," urainya.

Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.




Tonton juga 'Terekam CCTV Perampok Gondol Uang Rp 900 juta di RPH Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]

(ams/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads