"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka ialah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka panerima suap. Hamdani Kosen selaku swast, Librata Nababan selaku swasta, serta Ardirawinata Nababan selaku swasta diduga sebagai pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasdi diduga menerima commitment feesebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: KPK Geledah Rumdin Bupati Purbalingga |
Tonton juga 'Bupati Purbalingga Dipecat dari PDIP dan Tak Diberi Bantuan Hukum':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini