KPK Panggil Utut Adianto Jadi Saksi Suap Bupati Purbalingga

KPK Panggil Utut Adianto Jadi Saksi Suap Bupati Purbalingga

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 09:54 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK memanggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto terkait kasus dugaan suap Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi. Dia dipanggil sebagai saksi untuk Tasdi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka ialah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka panerima suap. Hamdani Kosen selaku swast, Librata Nababan selaku swasta, serta Ardirawinata Nababan selaku swasta diduga sebagai pemberi suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tasdi diduga menerima commitment feesebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019).




Tonton juga 'Bupati Purbalingga Dipecat dari PDIP dan Tak Diberi Bantuan Hukum':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads