Tanggulangi Asap, Presiden akan Keluarkan Surat Perintah
Jumat, 12 Agu 2005 00:34 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan surat perintah guna menanggulangi bencana asap dari Sumatera dan Kalimantan yang mengganggu hingga ke Malaysia. Surat perintah itu rencananya akan dikeluarkan di Jakarta hari ini, Jumat (12/8/2005).Hal ini dikatakan Menteri Kehutanan MS Kaban kepada wartawan usai bertemu Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Rizal Nurdin di kediaman dinas, Jl Sudirman, Medan, Kamis (11/8/2005) malam.Namun Kaban belum bisa memastikan apakah perintah presiden itu dalam bentuk Keputusan Presiden ataupun Instruksi Presiden. Yang jelas perintah itu untuk lebih mempertegas upaya pemerintah dalam penanggulangan kabut asap akibat pembakaran hutan di Indonesia."Masyarakat diminta tidak panik, karena upaya penanggulangan akan dilakukan sesegera mungkin. Insya Allah dalam minggu ini kita upayakan hujan buatan di daerah yang banyak asap akibat kebakaran hutan, maupun akibat pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat," tukas Kaban.Salah satu perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan untuk pembersihan lahan (land clearing) adalah perusahaan kerjasama dengan Malaysia, yakni PT Hutan Alam Lestari, perusahaan perkebunan di Propinsi Riau. Perusahaan itu, kata Kaban, merupakan salah satu dari 10 perusahaan asing yang terlibat pembakaran lahan di Indonesia.Dalam kesempatan itu, Kaban juga menyatakan, hutan negara yang berada di Register 40, di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, juga mengalami kebakaran. Diduga kuat pembakaran dilakukan pihak tertentu yang ingin menguasai lahan milik negara itu secara tidak sah.Saat ini sebuah tim yang berasal dari Departemen Kehutanan, Polri dan Kementrian Lingkungan Hidup sudah berangkat ke lokasi untuk meneliti lebih lanjut masalah ini. Diharapkan tim dapat segera mendata luas lahan yang dibakar perusahaan perkebunan swasta yang mencoba mengabil alih hutan tersebut."Kita sudah tahu perusahaan yang mana, Anda juga tahu itu," kata Menteri MS Kaban. Yang dimaksud adalah PT Torganda, perusahaan perkebunan berpusat di Medan yang sebelumnya bermasalah dengan hutan Register 40 itu.
(gtp/)











































