Buyung: MA Harus Ambil Alih Sengketa Pilkada Depok
Kamis, 11 Agu 2005 21:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta mengambil alih putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) tentang sengketa hasil Pilkada Depok. MA harus membentuk majelis hakim baru untuk mengadili kembali sengketa Pilkada Depok.Permintaan ini disampaikan pengacara senior Adnan Buyung Nasution selaku kuasa hukum Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dalam jumpa pers di Mario's Place, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2005). Jumpa pers juga dihadiri Nurmahmudi dan ketua tim sukses Mohamad Rozikun.Menurut Buyung, majelis hakim PT Jabar seharusnya mengikutsertakan pihak Nurmahmudi dalam kasus ini sebelum memutuskan perkara. "Hakim atas inisiatif sendiri harus memanggil Nurmahmudi. Itu jika hakim benar-benar ingin mencari keadilan," katanya.Buyung juga menyayangkan pernyataan Ketua MA Bagir Manan yang menyatakan putusan PT Jabar final, mengikat, dan tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebab itu menutup pintu keadilan dan mengingkari janji MA untuk menegakkan hukum bagi setiap warganya."PK itu harus diterima dulu. Jangan dijawab dulu. PK itu tetap terbuka karena apabila ada bukti baru hal itu sangat bisa dilakukan," kata Buyung.Pernyataan itu, menurut Buyung, akan mempersulit Bagir sendiri. Sebab Komisi Yudisial sedang meneliti proses putusan PT Jabar. "Apapun putusan Komisi Yudisial akan direkomendasikan kepada MA. Tapi bagaimana kalau MA pagi-pagi telah menutup kemungkinan adanya pencarian keadilan?"Mengenai informasi adanya pertemuan antara Partai Golkar dengan hakim PT Jabar, Buyung menegaskan kalau itu benar terjadi maka MA ahrus untuk membatalkan putusan PT Jabar. "Berarti putusan PT Jabar batal demi hukum. Hakim tidak boleh bertemu pihak yang berperkara."Sementara Nurmahmudi menyatakan putusan PT Jabar adalah bohong, cacad, sehingga harus batal demi hukum. Sebab majelis hakim menyatakan PKS telah menggelumbungkan 26.936 suara di Kecamatan Beji, Depok. Padahal di kecamatan itu PKS hanya memperoleh 24.029 suara.
(gtp/)











































