Remisi Agustusan, Menkum dan HAM Evaluasi Tommy Soeharto

Remisi Agustusan, Menkum dan HAM Evaluasi Tommy Soeharto

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2005 19:39 WIB
Denpasar - Biasanya, setiap Agustusan, Tommy Soeharto selalu mendapat remisi (pengurangan hukuman). Tapi, untuk tahun ini, pemerintah masih malu-malu untuk memastikan remisi untuk Tommy. Menkum dan HAM Hamid Awaluddin mengaku masih mengevaluasi kelakuan putera mantan Presiden Soeharto itu di LP Nusakambangan. "Saya harus evaluasi. Harus melihat laporan dari petugas lapas di Nusakambangan," kata Hamid di sela-sela Pelantikan Anggota dan Peresmian Sekretariat Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP), di Hl. Ir Juanda, Denpasar, Kamis (11/08/2005). Hamid mengatakan, remisi diberikan sesuai dengan tingkah laku para narapidana selama berada di tahanan. Yang mendapat remisi adalah narapidana yang baik, taat aturan dan tidak mengganggu ketertiban penjara. "Jika berkelakuan baik, narapidana berhak dapat remisi," tegasnya. Hamid menjelaskan, remisi Agustusan tahun ini maksimal tujuh bulan. Akan ada tiga jenis remisi yang akan diberikan kepada narapidana. Pertama, remisi umum selama tiga bulan, yang biasa dibagikan untuk acara Agustusan, hari raya besar agama. Kedua, remisi tambahan untuk satu bulan bagi narapidana yang menjadi donor, melakukan kegiatan kemanusiaan. Ketiga, remisi dasawarsa selama tiga bulan yang dibagikan setiap 10 tahun HUT RI. "Jadi tahun ini, bisa saja ada narapidana yang mendapatkan remisi tujuh bulan," katanya. Sekadar diketahui, setiap Agustus, tommy mendapatkan remisi selama enam bulan. Apakah Tommy akan mendapatkan remisi maksimal, tujuh bulan? Kita tunggu saja. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads