Kejagung Sikapi Kondisi Jenazah Jaksa Umbu Jumat
Kamis, 11 Agu 2005 18:57 WIB
Jakarta - Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berkeyakinan Jaksa Umbu Lage Lozara meninggal dunia karena serangan jantung. Kejagung sudah mendapat informasi mengenai kondisi jenazah Umbu yang mencurigakan itu. Tapi, sikap Kejagung akan disampaikan Jumat (12/8/2005) besok. Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo membenarkan ada salah seorang keluarga Umbu mendatangi Kejagung. "Tadi ada salah seorang keluarga yang mengaku sebagai kakak sepupu. Dia hanya menjelaskan kondisi jenazah. Tapi, mengenai kejelasannya, tunggu besok," kata Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2005). Kakak sepupu Umbu itu bernama Debie Haga. Kepada wartawan, Debie mengaku juga sebagai pensiunan jaksa dan pernah menjabat Kajari Purwodadi. Debie mengaku keluarga tidak terima atas kematian Umbu yang terlihat tidak wajar. Namun, penjelasan Soehandoyo terkait hal ini agak lain. Menurut dia, kedatangan keluarga Umbu untuk bertemu dirinya dan Jamintel Muchtar Arifin itu untuk menjelaskan mengenai proses pemakaman jenazah mendiang Umbu dan sekaligus menceritakan kondisi jenazah yang lebam-lebam. "Tapi tidak dijelaskan mengenai kecurigaannya," jelas dia. Soehandoyo meminta wartawan untuk bersabar untuk mengetahui sikap Kejagung terkait kondisi jenazah Umbu. "Besok, Kajati Sulawesi Tenggara dan Kajari Raha, serta Aspidsus dan ajudan yang bersama di hotel (dengan Umbu) akan menjelaskan ke Jamintel," ujar dia. Menurut Soehandoyo, informasi yang didapatkan Kejagung dari Kejati Sulawesi Tenggara sebelumnya, setelah memeriksa kondisi jenazah, dokter menyatakan korban meninggal akibat serangan jantung. "Tidak ada penjelasan kondisi ada lebam dan sebagainya. Tunggu besok ya, kan ada Kajati. Karena kita belum tahu kebenaran kondisinya," ungkap dia lagi.Soehandoyo mengaku sudah melihat foto kondisi jenazah Umbu yang lebam dengan lidah menjulur dari internet. "Tapi, laporan dari polisi juga belum ada," kata dia. Sedangkan kemungkinan melakukan otopsi, menurut Soehandoyo, hal itu harus seizin keluarga.
(asy/)











































