Sengketa Pilkada Depok
Todung Kecewa Putusan MA
Kamis, 11 Agu 2005 18:27 WIB
Yogyakarta - Praktisi hukum Todung Mulya Lubis kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kasus pilkada Depok yang dikatakan sudah final dan mengikat. Seharusnya semua sengketa berkaitan dengan pilkada harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan Pengadilan Tinggi."Ini logika yang terbalik, saya tak tahu kenapa penyelesaiannya di MA dan PT, bukan di Mahkamah Konstitusi," kata Todung menjawab pertanyaan wartawan seusai acara 'Panel Forum Nasional Merdeka dari Korupsi' di gedung Graha Sabha Pramana, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (11/8/2005).Menurut Todung, kasus ruwetnya Pilkada di Depok Jawa Barat dapat menjadikan stigma dan cacat bagi proses pilkada itu sendiri. Padahal, proses-proses sebelumnya berjalan lancar dan transparan. "Jadi kalau sengketa Pilkada itu diselesaikan di PT itu salah, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Kalau sudah seperti ini, salahnya pembuat undang-undang dan pemerintah," tegas Todung.Todung mengaku ketika muncul UU No 32/2004, dirinya sudah diminta sebagai kuasa hukum oleh Cetro dan sejumlah aktivis LSM pemantau pemilu yang akan mengajukan judicial review untuk meminta perubahan UU itu. Namun, gugatan itu ditolak. Pemerintah waktu itu tetap menyatakan semua sengketa Pilkada harus diserahkan kepada MA dan PT. MK waktu itu juga menolak permohonan yang diajukan oleh Cetro. "Dengan penolakan ini, apa yang terjadi ya seperti yang terjadi di Depok. Seharusnya di selesaikan di MK bukan di PT. Saya terus terang tidak mengerti logikanya kok seperti itu," demikian Todung.
(asy/)











































