Bom Kedubes Australia
Samboja Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 11 Agu 2005 18:09 WIB
Jakarta - Terdakwa bom Kedubes Australia di Kuningan, Jaksel, Heri Sigu Samboja (23), dituntut tujuh tahun penjara. Dia terbukti membantu tindak pidana terorisme yang diatur dalam pasal 15 jo 6 Perpu I/2002 jo pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003.Samboja alias Nery Anshori alias Muhmammad Al Anshori alias Muhmmad Nuruddin alias Ilyasa juga dianggap telah memberi bantuan dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme yang diatur dalam pasal 13 huruf b Perpu I/2002 jo pasal 1 UU Nomor 15/2003 jo pasal 55 ayat 11 KUHP.Tuntutan terhadap Heri dibacakan JPU Andi Arifin dalam sidang yang dipimpin Asnahwati di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/8/2005).Samboja, menurut Heri, telah memberi bantuan terhadap para pelaku peledakan bom di depan kantor Kedubes Australia pada 9 September 2004 lalu.Hal yang memberatkan Samboja, perbuatannya dinilai telah mengganggu stabilitas keamanan negara, menimbulkan kerugian, dan korban nyawa serta trauma yang berkepanjangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda.Sidang rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum.
(umi/)











































