5.000 Penyandang Gelar Palsu IMGI Terancam Dibui 5 Tahun

5.000 Penyandang Gelar Palsu IMGI Terancam Dibui 5 Tahun

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2005 17:56 WIB
Jakarta - Jaringan jual beli ijazah palsu diciduk. Nama penyandang gelar ijazah palsu bakal dirilis. Mereka pun akan kena sanksi 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Praktek jual beli ijazah palsu itu terjadi di Institute Management Global Indonesia (IMGI). IMGI telah menelorkan 5.000 sarjana bergelar S1, S2 dan S3 sejak 2003 hingga 2005. Cara memperoleh ijazah palsu ini sangatlah mudah. Bagi yang berminat, tinggal menyetor duit sebesar Rp 10 juta (gelar S1), Rp 15 juta (gelar S2), dan Rp 25 juta (gelar S3).Dana disetor ke kantor cabang IMGI di Ruko Rawa Sragen, Ceger, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) atau dapat juga menyerahkan dana. Jika setor ke kantor pusat IMGI lantai II kamar 203 di Century Tower, ongkosnya bisa lebih murah. Biayanya Rp 1,5 juta (S1), Rp 2,5 (S2) dan Rp 5 juta (S3)."Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman kenapa ada perbedaan tersebut," ujar Wakadiv Mabes Polri Brigjen Soenarko di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (11/8/2005)..Agar lebih menyakinkan, IMGI juga mempekerjakan orang asing. Mereka adalah Haris Robert PhD, selaku Program Director IMGI yang merupakan warna negara Amerika Serikat (AS) dan salah seorang warga negara Australia berinisial LC yang kini masih buron.Para penyandang ijazah palsu ini melanggar UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena memperoleh gelar tanpa mengenyam pendidikan formal.Mereka bisa dikenai sanksi hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 500 juta.Sedangkan penyelenggara pendidikan dikenai 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.Sembilan orang pengurus IMGI telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua warga negara asing itu, tersangka lainnya yakni Direktur IMGI Mardiana yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Selanjutnya, Lilik Purwanti, Sri Purnomo Sasih, Agus Susanto, Listio Ambar Purnomo, Udin Arsyad, Bahrum Wajagenda. Mereka masih dalam pemeriksaan.Barang bukti yang disita berupa komputer, foto wisudawan dan undangan wisuda. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads