Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, NTT, justru mempertimbangkan UU Pemilu yang mengatur mantan terpidana harus mengumumkan statusnya kepada publik.
"(Ditolak) karena yang bersangkutan tidak declare bahwa dirinya mantan napi kejahatan seksual. Tidak mengacu pada pasal PKPU yang bermasalah," kata Rahmat Bagja saat dihubungi, Senin (10/9/2018).
Sedangkan mengenai aturan PKPU 20/2018 Pasal 4 ayat 3 tentang mantan narapidana kejahatan seksual dilarang nyaleg tidak dipertimbangkan.
Sementara itu, dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan majelis hakim mengacu pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 7 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Berikut ini pertimbangan majelis hakim:
1. Bahwa, saudara Donatus Jehadir yang dicalonkan oleh pemohon pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Bahwa, saudara Donatus Jehadir yang dicalonkan oleh Pemohon melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
3. Bahwa, saudara Donatus Jehadir yang dicalonkan oleh Pemohon tidak secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Maka unsur Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi 'dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi' tidak dipertimbangkan lagi.
Sebelumnya, komisioner KPU Ilham Saputra mengapresiasi putusan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat yang mempertimbangkan PKPU 20/2018 mengenai mantan terpidana pelaku kejahatan seksual dilarang nyaleg.
"Ada temuan lalu yang surprise gugatan dari calon (mantan narapidana) kekerasan seksual di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditolak," kata Ilham di kantornya, Senin (10/9).
"Nah, ini fenomena menarik. Artinya, masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani dan teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu pada PKPU," imbuh Ilham. (yld/fdn)











































