Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang kasus kredit macet Bank Mandiri dengan terdakwa Nader Taher. Direktur Siak Zamrud Pusaka itu didakwa pasal tindak pidakan korupsi.Sidang perdana kasus kredit macet Bank Mandiri yang membuat direksi Bank Mandiri ikut menikmati sel tahanan ini ini digelar di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Kamis (11/8/2005). Sidang ini dipimpim ketua majelis hakim Zahrul Rabbain, dengan empat hakim anggota Aswizon, A Sembiring, J Lumban Gaol, Harri Sussanto.Dalam dakwaan yang dibacakaan jaksa penuntut umum yang diketuai Raja Naprizal dari Kejagung, terungkap bahwa Nader Taher pada 23 Juli 2001 mengajukan kredit ke PT Bank Mandiri Pekanbaru untuk memperoleh kredit investasi sebesar US$ 6 juta.Dana ini akan dipergunakan untuk pembelian empat unit rig komplet berserta perlengkapan selaku kontraktor di bidang migas. Selain itu, Nader juga memperoleh kredit modal kerja dari bank yang sama sebesar US$ 228 ribu sebagai pelaksana kontrak dengan PT Caltex Pacifik Indonesia (CPI).Permohonan ini dikabulkan direksi Bank Mandiri yaitu Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan. Ini juga disetujui Direktur Risk Management I Wayan Pugeg. Namun dari sekian banyak yang diajukan akhirnya pihak Bank Mandiri hanya mengabulkan dana kredit sebesar 4.700.000 dolar AS.Tapi belakangan diketahui persyaratan yang diajukan untuk memperoleh kredit itu ternyata fiktif. Sebab pada 23 Juli 2005 terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut Siak Zamrud Pusaka. Sebab saham perusahaan sebanyak 4.000 lembar dijual kepada Wiwoho Suwono.Sedangkan 1.000 lembar saham milik Sri Dewi, istri terdakwa, juga dijual kepada Ha Fei Ling. "Jadi terdakwa dan istrinya tidak lagi memiliki saham dan pengurus di PT Siak Zamrud Pusaka," kata jaksa penuntut umum.Jaksa juga menjelaskan, kontrak kerja dengan PT Caltex sebagaimana yang diajukan dalam persyaratan kredit ternyata juga fiktif. Sehingga dana kredit yang diterima terdakwa tidak benar untuk dipergunakan untuk pembelian alat-alat pengeboran minyak.Dana kredit yang terdakwa dapat dari Bank Mandiri tidak pernah dipergunakan untuk menyelesaikan proyek Workover Rigs Service dengan PT Caltex. Sehingga dalam hal ini terdakwa telah merugikan negara sebesar 3,4 juta dolar AS. Sedangkan sisa dari kredit itu belum sempat dicairkan.Atas perbuatan tersebut, jaksa mengancam terdakwa dengan Undang-udang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini