"Ada 2 saksi yang tidak hadir, untuk tersangka JBK (Johannes B Kotjo) dan IM (Idrus Marham) perkara suap terkait PLTU Riau. Ada 2 orang, yang pertama Syofvi Felienty Roekman, Direktur Perencanaan Koorporat PLN, ini yang bersangkutan belum menerima panggilan sehingga penyidik akan menjadwal ulang pemeriksaannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Syofvi dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk Kotjo dalam kasus ini. Selain Syofvi, Direktur PT Isargas yang dipanggil sebagai saksi untuk Idrus Marham tidak datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo, jika perusahaannya berhasil memenangi proyek PLTU Riau-1.
Tonton juga 'Penjelasan Dirut PLN Soal Penggeledahan Rumahnya oleh KPK':
(abw/dhn)











































