"Hari ini ada pelimpahan barang bukti dan tersangka JBK (Johannes B Kotjo). Ini tahap kedua, jadi masuk penuntutan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Persidangan Kotjo nantinya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Yuyuk, ada sekitar 40 saksi yang telah diperiksa untuk Kotjo.
Dalam perkara ini, Kotjo diduga memberikan suap pada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pemberian suap dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Ltd, yang juga menjadi salah satu bagian konsorsium memenangi proyek.
Eni disebut KPK menerima Rp 4,8 miliar dari Kotjo. Dia juga dijerat sebagai tersangka.
Menyusul kemudian KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga menerima janji yang sama dengan Eni yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo. (abw/dhn)