MA Dinilai Tak Konsisten Sikapi Sengketa Pilkada Depok

MA Dinilai Tak Konsisten Sikapi Sengketa Pilkada Depok

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2005 17:33 WIB
Jakarta - Pernyataan Ketua MA Bagir Manan soal sengketa Pilkada Depok menuai kecaman dari 20 LSM yang tergabung dalam Kaukus Ornop dan Masyarakat untuk Demokrasi. Pernyataan Bagir dinilai tidak menyelesaikan masalah.Bagir dianggap membuat persoalan Pilkada Depok menjadi semakin ruwet. Padahal dalam praktiknya selama ini, dunia peradilan tidak pernah terkunci. Karena itu, upaya Peninjauan Kembali (PK) harusnya bisa dilakukan. Hal ini dibuktikan dari putusan PT Jabar yang melampaui batas ketentuan selama 14 hari.Contoh lainnya adalah keputusan pidana yang minimal 10 tahun, tapi majelis hakim bisa saja memutuskan hukuman hanya tiga tahun. "Hal ini membuktikan dunia peradilan kita tidak terkunci oleh pengadilan," kata Wakil Ketua Perludem Topo Santoso dalam jumpa pers di Mario's Place, Menteng, Jakarta, Kamis (11/8/2005).Topo ditemani aktivis lainnya dari sejumlah LSM, antara lain Gerak, Lembaga Kajian dan Advokasi Pemilu, Pusat Advokasi Hukum dan HAM, Forum Mahasiswa Hukum untuk Demokrasi, dan ICW.Ketua MA Bagir Manan sebelumnya menyatakan, MA merasa terkunci dengan ketentuan pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemda. Untuk itu, Bagir menyatakan, kedua pihak yang bersengketa tidak bisa membuat terobosan hukum dan upaya Peninjauan Kembali (PK) karena UU Pemda adalah UU khusus.Topo juga menjelaskan, dengan restu MA atas putusan PT Jabar maka telah melahirkan preseden buruk bagi proses demokrasi, yakni menjadikan asumsi sebagai dasar mengalahkan suara rakyat. "Maka hal itu menjadikan lahirnya kepala daerah pilihan hakim," tandas Topo.Dia juga mempertanyakan dasar MA melarang pengajuan PK bagi kubu Nur Mahmudi Ismail, walikota terpilih. Menurutnya, MA telah melanggar ketentuannya sendiri yang diatur dalam Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2005. Dalam Peraturan MA itu disebutkan apabila ada hal-hal yang tidak termuat dalam Peraturan MA maka MA akan mengikuti hukum acara perdata."Sedangkan dalam hukum acara perdata, pengajuan PK sangat dimungkinkan. Lalu apa dasar MA melarang pengajuan PK," tanya Topo.Dia juga mengimbau agar pengadilan tidak membuat rakyat semakin tidak hormat dan apatis pada hukum. "Jangan anjurkan orang untuk menghormati 'putusan' tapi ajaklah masyarakat menghormati putusan yang adil," kata dia.Topo berharap MA tidak menutup diri untuk membuka kembali kasus ini dengan menerima dan memproses PK sengketa Pilkada Depok yang diajukan KPUD Depok. "Tentunya melalui proses yang fair, sehingga MA tidak terbelenggu oleh sikapnya sendiri," kata Topo. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads