Bom Kedubes Australia
Rois Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 11 Agu 2005 16:55 WIB
Jakarta - Terdakwa bom di depan Kedubes Australia, Rois alias Fajar alias Fatah alias M Taufik alias Rido alias Darma alias Iwan Darmawan, didakwa merencanakan bom Kedubes Australia dan menyembunyikan Azahari dan Noordin M Top. Akibat perbuatannya, Rois pun dituntut pidana mati.Tuntutan setebal 112 halaman ini dibacakan JPU Kuntadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/8/2005).Rois dinilai telah sengaja melakukan kekerasan yang menyebabkan kerusakan dan hilangnya nyawa orang lain, sekaligus merencanakan perbuatan tindak pidana terorisme dengan melakukan peledakan di Kedubes pada 9 September 2004.Karena itu, Rois dikenakan pasal 6 jo 14 Perpu 1/2002 jo UU 15/2003 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Rois juga dinilai terbukti memberikan kemudahan dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme yang lain seperti Noordin M Top dan Azahari yang melanggar pasal 13 B Perpu No. 1/2002 jo UU No. 12 tahun 2003.Rois didakwa menggelar latihan militer di Gunung Peti, Cisolok, Pelabuhan Ratu pada Mei-Juni 2004. Dalam pelatihan itu dilakukan kegiatan antara lain mapping, pengenalan dan penggunaan senjata. Salah seorang peserta yang ikut dalam kegiatan itu adalah Heri Golun.Rois bertemu dengan Noordin M Top di Surabaya dan mengajaknya untuk jihad pada pertengahan Juni 2004. Rois kembali bertemu Noordin M Top pada 22 Juni 2006.Rois mengirim Heri Golun ke Ponpes Mustahul Huda untuk memperdalam akidah Islam pada 3 Juli 2004. Pada 20 Juli 2004, Rois mengontrak sebuah rumah di kawasan Menceng, Cengkareng. Heri Golun membawa titipan dari Noordin M Top, yakni sebuah box dan 6 tas yang berisi TNT dan rangkaian elektronik pada 8 Agustus 2004.Tanggal 8 September 2004, TNT dan rangkaian elektronik itu disiapkan dalam mobil box putih bernopol B 9065 NH yang kemudian pada 9 Septemer 2004 dibawa Heri Golun dan diledakkan di depan Kedubes Australia.JPU menyatakan, dalam peristiwa peledakan bom Kedubes Australia, Rois beberapa kali terbukti melakukan persiapan yakni persiapan fisik seperti membeli mobil box, membeli potasium dan mencari kos-kosan. Dia juga melakukan persiapan finansial seperti menyiapkan uang untuk menyewa kos, membeli potasium dan mobil dan persiapan SDM dan mengirim Heri Golun ke Ponpes Mustahul Huda.Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit dalam memberikan keterangan, perbuatannya menimbulkan korban dan mengganggu stabilitas keamanan. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.BantahanKuasa hukum Rois, Achmad Michdan, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Pihaknya akan mengajukan pledoi.Ketua majelis hakim Roki Panjaitan memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2005.Rois, usai sidang, menolak tudingan JPU. "Semua tidak benar. Semua berlebihan sekali. Masa saya dituduh merencanakan," sangkal Rois.
(aan/)











































