"Saya sebagai orang hukum selalu ada dasar hukumnya. Awal kita buat gerakan ini saya sudah minta cek tim administrasi Kumham di AHU karena penggunaan kata presiden itu tidak masalah, misal Barisan Relawan Bara JP (Jokowi for President) dan sudah terdaftar di AHU sehingga saya minta didaftarkan," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Saat tagar '2019PrabowoPre siden' didaftarkan ke Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkum HAM, muncul masalah. Dasco lalu mencetuskan ide memberi spasi di tulisan 'presiden'.
![]() |
"Sistem AHU tidak merespons sehingga saya berpikir mungkin sistemnya ada hang atau apa. Karena nggak ada waktu lagi saya minta notaris yang coba. Coba dikasih spasi, siapa tahu bisa dan ternyata memang bisa," ucap Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sudah itu adalah organisasi yang kita usulkan ke Kumham dan memang ada spasinya," imbuhnya.
Dasco menyesalkan pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly yang menyebut ini merupakan siasat nakal. Ini, kata Dasco, murni kreativitas tim '2019PrabowoPre siden'.
"Menurut saya ini dikatakan penyiasatan notaris nakal, kasihan notarisnya. Saat ini notarisnya dipanggil Mahkamah Kehormatan Notaris dan saya sayangkan Pak Menteri berbicara begitu," ucap anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR ini.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden tidak terdaftar di kementerian. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo pre(spasi)siden.
Hal itu, pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal, pada pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Pre dan siden," ujar Yasonna dalam keterangannya. (gbr/dkp)