"Dua-duanya salah, salah yang punya bus salah juga perhubungan, kenapa diberikan izin operasi," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
JK pun menyoroti 2 hal di kasus bus maut di Sukabumi tersebut. Bus yang beroperasi harusnya dikemudikan sopir berpengalaman serta armada yang telah diuji secara berkala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua hal di sini, terutama pengelola bus itu sopirnya harus benar-benar punya pengalaman dan tentu sim yang teruji. Kedua, saya membaca dua tahun bus itu tak di KIR, itu ada kesalahan di situ," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) menemukan sejumlah fakta terkait kecelakaan bus Jakarta Wisata Transportasi di jalan alternatif Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi.
Fakta pertama yang diungkap terkait bus adalah soal KIR, dari tahun 2016 bus tersebut diketahui tidak melakukan uji berkala sehingga aspek keselamatan atau kelaikan kendaraan angkutan umum tersebut tidak terjamin.
"Kondisi kendaraan dari tahun 2016 tidak melakukan uji berkala atau KIR, efeknya tidak terjamin aspek keselamatan atau laik jalannya tidak terjamin," kata Dirjen Hubdar Budi Setiadi, Minggu (9/9). (nvl/rvk)