"Dia (Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri) sampaikan ke saya bahwa pengusaha dan pemilik kendaraan bisa ditindak dan bertanggung jawab," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Setyo menyebut Refdi sudah mengecek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). 'Kesehatan' kendaraan itu pun dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Setyo menyebut lokasi kejadian sebenarnya bukan jalur yang direkomendasikan untuk dilewati bus. Dia menduga si sopir memilih rute jalur tersebut untuk memperpendek waktu tempuh ke tujuan.
"Kemarin itu di Sukabumi adalah jalan yang tidak direkomendasi oleh bus, tapi mungkin mereka ambil jalan pintas agar cepat," ucap Setyo.
Setyo pun mengimbau pada siapapun untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan serta mengecek kondisi jalan yang akan dilalui.
Peristiwa kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu, 8 September lalu ketika bus Jakarta Wisata Transport terjun ke dalam jurang sedalam 30 meter di Jalan Alternatif Cikidang-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat pada pukul 12.14 WIB. Tercatat 21 orang tewas dan 18 lainnya luka.
(aud/dhn)











































