Informasi ini disampaikan komisioner KPU Ilham Saputra. Ilham mengapresiasi Bawaslu Manggarai Barat karena mempertimbangkan PKPU 20/2018 dalam putusannya.
"Ada temuan lalu yang surprise gugatan dari calon (mantan narapidana) kekerasan seksual di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditolak," kata Ilham di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini fenomena menarik. Artinya, masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani. Dan teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu pada PKPU," kata Ilham.
"PAN atas nama Donatus Jehadir di Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan ditolak oleh Bawaslu. (Beliau) mantan napi kejahatan seksual," imbuh Ilham.
PKPU 20/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf h mengatur mantan terpidana pelaku kejahatan seksual dilarang menjadi caleg. Pasal tersebut juga melarang mantan terpidana korupsi dan mantan bandar narkoba jadi caleg. (yld/fdn)