Eks Napi Kejahatan Seksual Ditolak Jadi Bacaleg di Manggarai Barat

Eks Napi Kejahatan Seksual Ditolak Jadi Bacaleg di Manggarai Barat

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 16:22 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menolak gugatan politikus PAN Donatus Jehadir dalam sidang ajudikasi sengketa proses pencalonan DPRD. Bawaslu daerah menolak Donatus karena berstatus mantan terpidana pelaku kejahatan seksual.

Informasi ini disampaikan komisioner KPU Ilham Saputra. Ilham mengapresiasi Bawaslu Manggarai Barat karena mempertimbangkan PKPU 20/2018 dalam putusannya.

"Ada temuan lalu yang surprise gugatan dari calon (mantan narapidana) kekerasan seksual di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditolak," kata Ilham di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Nah, ini fenomena menarik. Artinya, masih dipandang kekerasan seksual itu berbahaya dan tidak sesuai dengan hati nurani. Dan teman-teman Bawaslu Manggarai Barat mengacu pada PKPU," kata Ilham.

"PAN atas nama Donatus Jehadir di Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan ditolak oleh Bawaslu. (Beliau) mantan napi kejahatan seksual," imbuh Ilham.

PKPU 20/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf h mengatur mantan terpidana pelaku kejahatan seksual dilarang menjadi caleg. Pasal tersebut juga melarang mantan terpidana korupsi dan mantan bandar narkoba jadi caleg. (yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads