Beri Kesaksian Palsu, Dua Anggota Panwasda Depok Dilaporkan
Kamis, 11 Agu 2005 16:25 WIB
Jakarta -
Kasus Pilkada Depok merambat ke kepolisian. DPD PKS Depok melaporkan dua anggota Panwasda Depok, M Hasan dan Yoyok Effendi, yang dituding telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat."Kita minta polisi untuk memeriksa mereka dengan tuduhan fitnah, memberikan kesaksian palsu dan pencemaran nama baik," kata juru bicara PKS Depok Yogo Pamungkas sebelum melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (11/8/2005).Atas kesaksian dua anggota Panwasda tersebut, PT Jabar membatalkan kemenangan jago PKS Nur Mahmudi Ismail sebagai walikota Depok. PT Jabar lalu memutuskan Badrul Kamal yang dijagokan Partai Golkar, memenangkan Pilkada Depok."Kita bisa memberikan bukti-bukti dan saksi-saksi, bahwa kesaksian Hasan dan Yoyok di persidangan itu hanya berdasarkan asumsi," kata Yogo.Saksi-saksi yang dimiliki DPD PKS berasal dari para anggota PPK Depok dan unsur-unsur masyarakat Kota Depok. "Kami berharap polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," tukasnya.
(fab/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































