"Sebagai gubernur kepala daerah tentu tidak bisa (mendukung capres-cawapres), tapi secara pribadi ya mungkin dia partainya mendukung maka dia mendukung secara pribadi itu boleh-boleh saja," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Setiap aparatur sipil negara (ASN) ditegaskan JK tidak boleh memberikan dukungan ke salah satu paslon. Pejabat daerah harus mengajukan cuti jika hendak hendak ikut terjun ke kampanye Pilpres 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang mendukung Jokowi-Ma'ruf, JK melihat dukungan itu diberikan secara pribadi. JK mengatakan beberapa pejabat daerah seperti Lukas memang merupakan seorang politisi.
Sebagai Dewan Pengarah TKN Jokowi-Ma'ruf, JK enggan berkomentar lebih jauh soal Lukas sebagai kader Demokrat yang mendukung Jokowi-Ma'ruf. Dia lebih menghargai Demokrat yang telah memutuskan mendukung Prabowo-Sandi.
"Demokrat kan tentu sudah dengan resmi mendukung Pak Prabowo, kita hargai itu," ucap JK. (nvl/idh)











































