"Setiap tahun kurang lebih 4 juta orang di Indonesia harus diberikan KTP elektronik yang baru karena melampaui usia 17 tahun, itu 4 juta orang, karena perhitungan pertumbuhan penduduk kita 1 setengah persen setiap tahun," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Menurut JK, jika tidak bisa dibuatkan e-KTP hingga waktu pemilihan tiba maka harus ada kebijakan agar pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya. JK menyinggung kebijakan di pemilu sebelumnya, yang membolehkan pemilih pemula belum memiliki e-KTP untuk menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk memilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK mengatakan tidak masalah apabila surat keterangan (suket) dari lurah kembali diberikan kepada pemilih pemula yang belum mendapatkan e-KTP. Meski saat ini penggunaan suket tidak diperbolehkan, namun penggunaan suket dipandang JK bisa saja digunakan. Hal ini jika jelang Pemilu 2019 masih banyak warga yang belum mendapatkan e-KTP.
"Biasanya saat-saat terakhir, kalau memang banyak kebutuhan (dibolehkan), ini masalahnya hak asasi manusia, hak politik setiap orang untuk memilih. bukan kesalahan dia, tapi kesalahan tidak dikeluarkan e-KTP. Maka kartu keluarga pun bisa dipakai (di pemilu sebelumnya), pasti ada solusinya," tuturnya.
Simak Juga 'Masih Sekitar 800 Ribu Pemilih Belum Punya e-KTP':
(nvl/aan)











































