'Dicari Buron Edwin Soedarmo' Ditempel Eks Karyawan PT DI
Kamis, 11 Agu 2005 16:00 WIB
Bandung - "Dicari Buron Edwin Soedarmo!" Itulah poster yang ditempel ratusan karyawan PT Dirgantara Indonesia yang terkena PHK di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Tak hanya pada dinding kantor saja, poster yang dilengkapi foto Dirut PT DI itu juga ditempel di kendaraan milik kantor Imigrasi dan para pengunjung Kantor Imigrasi.600-an Orang yang tergabung dalam SPFKK PT DI ini juga menyerahkan surat dari Kejagung perihal pencegahan keluar negeri atas nama Dirut PT DI Edwin Soedarmo bernomor Kep 234/D/sp.3/07/2005 tertanggal 28 Juli 2005 kepada Kepala Kantor Imigrasi Tri Adi Dharma."Imigrasi harus melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Edwin Soedarmo. Kita juga minta sesuai surat Jaksa Agung agar menahan paspor milik Edwin," ungkap Humas SPF KK PT DI M Sidarta di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jalan Surapati, Bandung, Kamis (11/8/205).Salah satu isi surat tersebut menjelaskan bahwa terpidana Edwin Soedarmo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran "tidak tunduk pada putusan P4P" untuk jangka waktu 1 tahun terhitung tanggal ditetapkan.Poin lainnya, meminta untuk sementara paspor biasa Edwin Soedarmo ditarik dan ditahan sementara sesuai Kepmen Kehakiman dan HAM tahun 2001. Surat yang dikeluarkan oleh Kejagung ini ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM.Aksi demo di kantor Imigrasi ini tak menggangu jalannya pelayanan permohonan paspor. Pihak Imigrasi saat dikonfirmasi mengenai paspor milik Edwin Soedarmo menjelaskan bahwa tanggal 3 Agustus 2005 petugas PT DI telah menyerahkan langsung milik paspor hijau Edwin Soedarmo. Paspor itu kini berada di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dan ditahan untuk sementara waktu.Namun Edwin Soedarmo masih bisa melakukan dinas ke luar negeri jika memiliki paspor biru alias paspor dinas. Paspor itu bisa didapat Edwin Soedarmo melalui jalur Departemen Luar Negeri Indonesia di Jakarta.Hingga kini keberadaan dari Dirut PT DI belum diketahui secara jelas. Polwiltabes Bandung juga telah menetapkan Dirut PT DI itu sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini polisi belum berhasil menangkap Edwin Soedarmo yang diganjar 2 bulan penjara tersebut.
(nrl/)











































