"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hal konstitusional klien kami, dalam hal ini M Taufik. Jadi pasal yang diduga dilanggar oleh para komisioner ini adalah Pasal 16 ayat 1 kitab Undang-Undang hukum pidana," ujar kuasa hukum M Taufik, Mohammad Taufiqurrahman, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Taufiqurrahman menuding KPUD DKI bersikap arogan dalam menyelenggarakan Pemilu 2019. Dia menyebut KPUD DKI tak menaati aturan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lantas merinci dugaan pidana yang dilakukan oleh para komisioner KPUD DKI itu. Menurut dia, putusan Bawaslu yang meloloskan M Taufik sebagai caleg harus dijalankan oleh KPUD DKI selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan.
"Jadi dasar pelaporan ini kan kita kemarin kan mengikuti proses persidangan ya. Di dalam per bawaslu itu mengatakan bahwa putusan bawaslu harus dilaksanakan maksimal tiga hari setelah dibacakan," ujar Taufiqurrahman.
Namun, sambung Taufiqurrahman, KPUD malah menunda pelaksanaan putusan tersebut dengan alasan menunggu putusan gugatan judicial review soal PKPU. Dia menyebut langkah KPUD tersebut sangat tidak tepat.
"Tapi sampai dengan tanggal 5, malah KPU ini malah mengeluarkan surat yang intinya menunda, ini kan akal-akalan aja ini dari KPUD ini. Yang seharusnya ditindaklanjuti merubah TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat), malah redaksi dalam surat itu menindaklanjuti untuk menunda. Ini kan aneh sudah arogan aneh," ujarnya.
"Ini yang tidak jelas sebenernya, alasan dari KPUD kan menunggu judicial review yang ada di MK, sedangkan menurut kami, menurut keyakinan kami itu tidak relevan karena selama putusan itu belum diubah oleh peraturan lain itu masih inkrah, masih memiliki kekuatan hukum, jadi tidak ada alasan KPUD untuk menunda dengan alasan PKPU sedang di judicial review," sambungnya.
Dalam laporan ini, Taufiqurrahman membawa sejumlah barang bukti seperti putusan Bawaslu yang meloloskan M Taufik sebagai caleg di Pemilu 2019.
"Tentunya barang bukti yang di bawa berupa putusan Bawaslu kemarin yang memerintahkan salah satu poinnya adalah untuk mengubah status tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Yang kedua memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan. Itu kan perintahnya jelas di dalam putusan. Nah di aturan per Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi, jadi tidak ada cara lain dan tidak ada jalan lain kepada KPU selain menjalani putusan ini. Kecuali memang mereka ya belaga-belaga genit aja sekarang ini," paparnya.
Laporan ini diterima dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Perkara yang dilaporkan adalah tidak melaksanakan putusan Bawaslu sebagaimana pasal 216 ayat (1) KUHP.
Terlapor dalam kasus ini adalah komisioner KPUD DKI yakni, Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina.
Laporkan KU ke DKPP, Apa Kata M Taufik? Simak Videonya:
(knv/idh)