Kejaksaan Segera Jebloskan Rahardi Ramelan ke Bui

Kejaksaan Segera Jebloskan Rahardi Ramelan ke Bui

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2005 15:48 WIB
Jakarta - Tak lama Rahardi Ramelan segera masuk bui. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi eks Kabulog dan Menerindag itu dalam kasus korupsi dana nonbujeter Bulog Rp 54,6 miliar.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan) yang mengadili profesor sahabat BJ Habibie itu mengaku telah menerima salinan putusan MA yang menolak kasasi Rahardi. MA memperkuat hukuman Rahardi 2 tahun penjara."Dengan demikian hukuman akan tetap dilakukan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Johanes Suhadi di kantornya, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/8/2005).Salinan putusan tersebut baru diterima PN Jaksel hari Jum'at (4/8/2005) lalu. Setelah itu laporan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/8/2005). Surat itu juga ditembuskan ke ke PN Cibinong untuk diteruskan ke Rahardi Ramelan karena dia tinggal di Depok, yang merupakan otoritas PN Cibinong. Kepala Kejari Jaksel Iskamto ketika dihubungi secara terpisah mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. "Sampai siang ini saya belum terima salinannya," katanya.Namun Iskamto berjanji jika sudah menerima salinan putusan tersebut dirinya akan menindaklanjuti. "Pasti akan kita eksekusi," janjinya. PN Jaksel memvonis Rahardi 2 tahun pada 27 Oktober 2004. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat putusan itu. Di tahun 2005 ini, MA juga memperkuatnya. Rahardi sendiri mengklaim kasusnya adalah perseteruan politik Golkar dan PKB dkk yang sedang memanas kala itu. (ahm/)


Berita Terkait