Asusila dan Poligami, 4 Anggota TNI AU Dipecat, 7 Dihukum
Kamis, 11 Agu 2005 15:35 WIB
Jakarta - Seragam militer bukan jaminan kebal hukum. Empat anggota TNI AU dipecat dan tujuh lainnya dihukum karena melakukan pelanggaran hukum.Jenis pelanggaran hukuman yang dilakukan mereka cukup bervariasi. Ada penyalahgunaan senjata api, penganiayaan, dan pencurian. Bahkan ada juga kasus asusila dan poligami.Demikian yang mengemuka dalam persidangan Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang berlangsung di Markas Wing 1 Paskhas TNI AU, Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (11/8/2005). Sidang berlangsung sejak hari Senin, 8 Agustus."Empat anggota yang dipecat saat ini statusnya masih daftar pencarian orang (DPO), dan saat ini sedang dalam pencarian," kata Kadispen TNI AU Marsekal Pertama Sagom Tamboen.Keempatnya adalah Praka Yulianto dari Markas Wing 1, Serda Rudi Hariyadi dari Skuadron 461, serta Kopka Sugeng Santoso dan Prada Suhendra dari Detasemen Pengawal dan Protokol. Selain dipecat, mereka juga dihukum penjara 5 bulan.Tujuh anggota lainnya divonis hukuman antara 1-3 bulan penjara, dan hukuman administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat.Dalam sidang, turut hadir Komandan Wing 1 Kolonel Adrian Wattimena dengan sejumlah anggota Paskhas TNI AU.
(sss/)