"Sekarang sudah ditetapkan majelisnya. Majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya. Tapi kapan sidangnya ini kita belum tahu," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Senin (10/9/2018).
MA sebelumnya memilih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg. MA saat itu menegaskan uji materi baru bisa dilakukan setelah gugatan UU Pemilu di MK diputuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pemerintah lewat Menko Polhukam Wiranto meminta MA segera memutuskan sah tidaknya PKPU Nomor 20. "Kita mendesak MA, agar apa, agar segera membuat keputusan," kata Wiranto, Rabu (5/9).
KPU juga menyurati MA dengan menyampaikan kewenangan MA segera memutus sengketa terkait Pemilu tanpa perlu menunggu putusan MK.
MA Diminta Selesaikan Polemik Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Simak Videonya:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini