MA Belum Pastikan Nasib PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

MA Belum Pastikan Nasib PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 12:31 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan nasib Peraturan KPU/PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg. Majelis hakim lebih dulu akan menentukan digelarnya sidang PKPU.

"Sekarang sudah ditetapkan majelisnya. Majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya. Tapi kapan sidangnya ini kita belum tahu," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Senin (10/9/2018).

MA sebelumnya memilih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg. MA saat itu menegaskan uji materi baru bisa dilakukan setelah gugatan UU Pemilu di MK diputuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Namun pemerintah lewat Menko Polhukam Wiranto meminta MA segera memutuskan sah tidaknya PKPU Nomor 20. "Kita mendesak MA, agar apa, agar segera membuat keputusan," kata Wiranto, Rabu (5/9).

KPU juga menyurati MA dengan menyampaikan kewenangan MA segera memutus sengketa terkait Pemilu tanpa perlu menunggu putusan MK.


MA Diminta Selesaikan Polemik Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads