"Kasus dugaan tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan anak di bawah umur atas nama pelaku Jago telah diterima oleh penyidik dari jaksa penuntut umum (JPU) atau P21," kata Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy kepada detikcom, Senin (10/9/2018).
Iqbal menuturkan pelimpahan perkara tahap dua atau pelimpahan bukti dan tersangka rencananya akan dilakukan Jumat (14/9) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
H diculik oleh Jago (83) sejak 2003 atau saat H berusia 13 tahun. Selama menculik H, Jago menyetubuhinya setiap malam. Kakek itu mengaku memiliki jin peliharaan bernama Amrin dan jin itu merasuki tubuhnya setiap kali berhubungan badan dengan H.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Jago dengan Pasal 76D, 76E, dan 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukuman bagi Jago adalah 15 tahun penjara.
Simak Juga 'Aksi Dukun Pijat Pelaku Aborsi Terkuak, di Rumahnya Ada Tulang Bayi':
(aud/idh)