Preman di Jakarta Akan Diberantas Mulai Jumat

Preman di Jakarta Akan Diberantas Mulai Jumat

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2005 15:25 WIB
Jakarta - Ulah preman memang menyebalkan. Sudah tampangnya seram, tingkah lakunya terkadang juga di luar kendali. Tapi jangan khawatir, bagi yang sering diganggu preman, mulai Jumat (12/8/2005) Jakarta akan dibersihkan dari aksi mereka.Pembersihan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya. "Ini menindaklanjuti perintah langsung dari Presiden SBY kepada Kapolri dan saya," ungkap Gubernur Jakarta Sutiyoso usai memimpin rapat gabungan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Agustadi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (11/8/2005).Perintah SBY berawal dari banyaknya pesan singkat (SMS) dari masyarakat ke nomor 9949 yang mengadukan ulah preman. "Mereka minta preman diberantas," kata Sutiyoso.Operasi pemberantasan preman ini akan dilakukan secara serentak selama satu bulan di seluruh wilayah Jakarta, termasuk di Kepulauan Seribu.Mengenai besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pemberantasan preman ini, Sutiyoso tidak menyebutkan secara terbuka. "Pokoknya dana berasal dari dana rutin yang ada di satuan masing-masing, tapi kalau ada hal khusus tentu Pemda tidak akan tinggal diam," tegas dia.Di tempat yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengatakan, untuk memberantas preman, aparat akan memakai parameter yang ditinjau dari tiga hal.Pertama, jenis kegiatan yang dikategorikan premanisme, seperti pembalakan, pencurian dengan kekerasan, penagihan utang, dan pembunuh bayaran. Kedua, pelaku premanisme, yaitu ada yang perorangan, kelompok kecil, dan kelompok besar yang dikoordinir secara lebih sistematik dan resmi.Ketiga, menyangkut tempat tindakan premanisme dilakukan, yaitu di persimpangan jalan, pasar, pelabuhan, kantor-kantor, dan gedung-gedung yang bersengketa. Saat ditanya, apakah laskar atau ormas yang membawa senjata masuk dalam kategori premanisme, Firman mengatakan, jika senjata yang digunakan melanggar UU, pihaknya tidak akan tinggal diam."Kalau dalam UU dilarang, dia (laskar atau ormas bersangkutan) bisa dikenakan hukuman. Paling tidak dia bisa dicurigai akan melakukan upaya premanisme," kata Firman. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads