"PBB sampai hari ini belum mengambil keputusan akan mendukung siapa, apakah Jokowi atau Prabowo. PBB juga sedang menunggu Ijtimak Ulama II agar pandangan PBB tidak bertabrakan dengan pandangan para ulama. Para petinggi PBB, Pak Yusril dan Pak Kaban sedang melakukan pembicaraan yang intensif terhadap kedua kubu capres ini," ujar Sekjen PBB, Afriansyah Noor dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).
"Nanti tiba saatnya, setelah berkonsultasi dengan para ulama, PBB akan menentukan sikap dalam Pilpres mendatang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa apakah pernyataan akademik Pak Yusril di atas otomatis dapat diartikan bahwa PBB mendukung Jokowi dalam Pilpres mendatang? Kalau bicara tentang kemungkinan-kemungkinan, maka kemungkinan seperti itu ya mungkin saja," tutur Afriansyah.
Sebelumnya, Yusril mengatakan tak ada kewajiban bagi presiden yang kembali maju pada Pilpres untuk cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya. Ia mengatakan hal tersebut sebagai respon atas ramainya meme di media sosial yang beredar mengenai UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/9). (dkp/tor)











































