"Sebanyak 608 UMK yang tergabung dalam OK OCE sudah kami terbitkan IUMK. Jumlahnya terus bertambah setiap harinya." kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Fraksi NasDem DKI Sebut OK OCE Tak Berguna |
Edy mengatakan setiap harinya selalu menerima pendaftaran izin usaha dari peserta OK OCE. Dia mengatakan ada persyaratan bagi peserta OK OCE untuk mendaftarkan usahanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
melakukan kegiatan usaha produksi dan/atau perdagangan barang/jasa harus sesuai dengan zona atau sub zona berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelas Edy.
Baca juga: Sandiaga: Milenial di Bali Ingin OK OCE |
Edy menegaskan tempat usaha tidak boleh menggunakan zona hijau. Hal tersebut, menurut Edy, telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang ruang terbuka hijau.
"IUMK tidak diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha pada Zona Hijau, sesuai amanat
Perda Nomor 1 Tahun 2014. Namun ini bukan kendala utama, saya yakin masyarakat Jakarta saat ini sudah cukup memahami," terangnya.
Simak Juga 'Fraksi Nasdem DKI Sebut OK OCE Tak Berguna':
(fdu/idh)











































