Pemprov DKI Terbitkan 608 Izin Usaha untuk Pengusaha OK OCE

Pemprov DKI Terbitkan 608 Izin Usaha untuk Pengusaha OK OCE

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 11:25 WIB
Pemprov DKI Terbitkan 608 Izin Usaha untuk Pengusaha OK OCE
Foto: Ilustrasi, OK OCE. (Pradita Utama-detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menerbitkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) untuk pengusaha OK OCE. Terdapat 608 usaha yang sudah diberikan izin.

"Sebanyak 608 UMK yang tergabung dalam OK OCE sudah kami terbitkan IUMK. Jumlahnya terus bertambah setiap harinya." kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).


Edy mengatakan setiap harinya selalu menerima pendaftaran izin usaha dari peserta OK OCE. Dia mengatakan ada persyaratan bagi peserta OK OCE untuk mendaftarkan usahanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan utama rumah paling luas 30 meter persegi atau 20 persen dari luas kavling. Lokasi UMK menetap yang
melakukan kegiatan usaha produksi dan/atau perdagangan barang/jasa harus sesuai dengan zona atau sub zona berdasarkan peraturan perundang-undangan," jelas Edy.


Edy menegaskan tempat usaha tidak boleh menggunakan zona hijau. Hal tersebut, menurut Edy, telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang ruang terbuka hijau.

"IUMK tidak diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha pada Zona Hijau, sesuai amanat
Perda Nomor 1 Tahun 2014. Namun ini bukan kendala utama, saya yakin masyarakat Jakarta saat ini sudah cukup memahami," terangnya.


Simak Juga 'Fraksi Nasdem DKI Sebut OK OCE Tak Berguna':

[Gambas:Video 20detik]




(fdu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads