Bantah Siasat Nakal, Ini Alasan '2019PrabowoPre siden' Didaftarkan

Bantah Siasat Nakal, Ini Alasan '2019PrabowoPre siden' Didaftarkan

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 11:24 WIB
Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Andhika/detikcom)
Jakarta - Perkumpulan gerakan tagar '2019PrabowoPre siden' menepis pernyataan Menkum HAM Yasonna Laoly yang menyebut gerakan ini didaftarkan ke kementerian pakai siasat nakal. Gerakan 2019PrabowoPresiden didaftarkan ke Kemenkum HAM untuk memiliki aspek legalitas.

"Semua kegiatan itu kami ingin mempunyai legalitas, legal formal sehingga kalau urus perizinan niatnya baik saja. Bahwa keluar dari notaris seperti itu, kami ikuti saja secara formal di kop surat begitu. Sesuai yang dikeluarkan AHU (Administrasi Hukum Umum, red)," kata Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Senin (10/9/2018).


Dasco menyebut, perkumpulan '2019PrabowoPre siden' memiliki kepengurusan hingga tingkat daerah dan sudah memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sehingga diperlukan untuk mendaftarkan ke Kemenkum HAM. Gerakan ini memang didaftarkan dengan tulisan '2019PrabowoPre Siden'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sudah ada spasi. Kami daftarkan memang ada spasi kok. Jadi jelaskan ke Pak Menteri, kami taat hukum yang berlaku. Bahwa kami mendaftarkan pakai spasi, keluarnya pakai spasi," tutur Dasco.

"Kami menganggap Kumham di sistemnya bahwa diperbolehkan," imbuhnya.


Ditambahkan secara terpisah, aktivis 2019PrabowoPresiden Habiburokhman mengatakan gerakan itu bukan merujuk pada institusi. "Kata Presiden dalam tagar #2019PrabowoPresiden bukan merujuk pada institusi kepresidenan yang ada saat ini, tetapi pada cita-cita atau tujuan kami agar Pak Prabowo menjadi Presiden periode mendatang," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Yasonna menjelaskan perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden tidak terdaftar di kementerian. Surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu disebut sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo presi (spasi) den.

Hal itu, pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal, pada pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

"Notaris yang nendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRESI DEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den," ujar Yasonna dalam keterangannya.


#2019GantiPresiden Jadi #2019PrabowoPresiden, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads