RUU Kebebasan Informasi Publik Diharap Bisa Jadi Acuan UU Lain
Kamis, 11 Agu 2005 14:36 WIB
Jakarta - RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) diharapkan bisa menjadi acuan atau payung bagi UU lain jika sudah disahkan sebagai UU.Harapan itu diungkapkan Agus Sudibyo yang mewakili Koalisi Media untuk RUU KMIP dalam diskusi yang digelar Habibie Center di Kemang, Jakarta, Kamis (11/8/2005).Selain itu, RUU yang akan dibahas dalam pansus di masa sidang DPR mendatang ini juga diharapkan bisa menjadi penyelaras UU lainnya."UU ini kita harap bisa menjadi penyelaras UU lain jika ada sengketa di pengadilan, sehingga hakim bisa langsung merujuk pada UU yang jelas. Sebab publik butuh kepastian hukum, jadi bukan sekadar kebebasan informasi saja," tutur Agus.Koalisi Media, lanjut Agus, juga berharap RUU tersebut menerapkan prinsip maksimum akses dalam memperoleh informasi. "Kondisi pengecualian hanya bisa dilakukan setelah diuji dengan kepentingan publik," ujarnya.Sedangkan pembicara lainnya, yakni anggota Komisi I Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, tiga hari setelah pidato kenegaraan presiden, DPR rencananya akan membentuk pansus RUU KMIP. "Karena UU ini sangat penting untuk diprioritaskan, sebab jika sudah diundangkan, maka RUU Kerahasiaan Negara akan merujuk ke UU ini," kata dia.Ali berjanji enam bulan sebelum disahkan sebagai UU, RUU ini akan diuji kepada publik. "Kami akan menjadikan RUU ini barang publik sehingga bisa dikaji lebih dalam," tegas Ali.
(umi/)











































