"Tentang #2019PrabowoPresiden yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini yang dinyatakan telah terdaftar di Ditjend AHU Kemenkumham. Perlu kami tegaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).
Yasonna menegaskan pihaknya tak pernah mengesahkan berdirinya perkumpulan yang menggunakan nama dukungan kepada bakal capres Prabowo Subianto. Ia pun menyebut surat tersebut bentuk penyiasatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Yasonna menjelaskan alasannya menyebut surat bernomor AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018 itu sebagai penyiasatan. Sebab, badan hukum tersebut didaftarkan menggunakan nama tagar prabowo presi (spasi) den.
Hal itu, pun membuat sistem AHU online menerima pendaftaran tersebut. Padahal, pada pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.
"Jadi dalam sistim AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistim online AHU Kemenkum HAM menolaknya. Sistim daring AHU pasti menolaknya," ujar Yasonna.
Tagar #2019GantiPresiden jadi #2019PrabowoPresiden, Simak Videonya:
(mae/nkn)